TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut bocoran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Simak juga persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) seleksi CPNS dan PPPK diperkirakan dimulai pada Mei 2021.
Melansir Kompas.com, Sabtu (6/3/2021), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, estimasi jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 sebanyak 4 juta orang.
Angka tersebut merupakan perkiraan peserta yang bakal mengikuti tes SKD ( seleksi kompetensi dasar).
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan?
TONTON JUGA:
Simak selengkapnya syarat-syarat pendaftaran CPNS berikut ini:
Syarat pendaftaran
Diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya.
Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB).
"Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB," kata Paryono.
Baca juga: Siap-siap Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Jalur Cumlaude Miliki Sejumlah Keuntungan
Berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
Mengutip Kompas.com, Minggu (10/11/2019), berikut syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar CPNS:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Berkelakuan baik
- Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
- Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL
- Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Perlakuan Istimewa, Bisa Tes Tiga Kali
Jadwal CPNS 2021
Bima menjelaskan, gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 di antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
2. Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
3. Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021
Saat ini BKN tengah mempersiapkan portal website untuk keperluan proses rekrutmen melalui SSCASN yang beralamat di https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Bocah 2 Tahun Selamat dari Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae, Ibunya yang Terjepit Berusaha Selamatkan
Kuota dan formasi
Dikutip dari situs Kemenpan RB, kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar 1,3 juta.
Rinciannya, kuota tersebut terdiri dari:
- Formasi guru PPK 1 juta
- Formasi ASN di pemerintah daerah 189.000
- Formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat 83.000
Jumlah 1,3 juta formasi CASN tersebut merupakan kebutuhan untuk 2 tahun, yakni 2020 sampai 2021.