Dilansir dari kanal YouTube Tv One pada Selasa (16/3), Ustaz Das'ad Latif menjelaskan ada tujuh kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang wafat dalam syariat Islam.
Baca juga: Sabyan Rilis Lagu di Tengah Isu Selingkuh, Robby Purba Sindir: Mending Jadi Aktor daripada Musisi!
"Satu diantaranya melaksanakan wasiat. Misalnya saya wasiat makamkan di kampung, tetapi itu ada aturannya. Ketika wasiat saya bertentangan dengan hukum, atau bertentangan dengan kondisi, maka boleh tak dilaksanakan," beber Ustaz Das'ad Latif.
Ustaz Das'ad Latif menyatakan, wasiat seseorang bisa saja gugur dalam kondisi yang tak memungkinkan.
"Kedua, hukum dasar memindahkan jenazah itu haram. Membongkar makam dan memindahkan jenazah haram, kecuali ada kondisi darurat," imbuh Ustaz Das'ad Latif.
Misalnya kondisi pemakaman terancam banjir atau longsor, maka diperbolehkan jenazah dipindahkan ke tempat lain.
"Atau tanah yang ditempati merupakan tanah sengketa dan pemiliknya keberatan. Maka boleh dipindahkan, tetapi juga harus melihat kemaslahatan umat seperti adanya protes warga maka boleh dipindahkan," kata Ustaz Das'ad Latif.
Baca juga: Aurel Ungkap Kejadian sebelum Lamaran, Arsy Jadi Melow hingga Atta Halilintar Grogi Sampai Tak Makan
Menurut Ustaz Das'ad Latif, agama melarang memindahkan jenazah demi memuliakan karena mereka juga ciptaan Tuhan YME.
"Manusia adalah ciptaan Tuhan dan paling sempurna. Memindahkan jenazah sampai mencuri itu tak masuk dalam kondisi darurat, maka pelakunya diperbuatan dosa dan ada balasan dari dunia seperti pidana dan melanggar agama. Selama dia bertobat, Allah SWT akan mengampuninya," tegas Ustaz Das'ad Latif.
Ustaz Das'ad, masyarakat gagal paham mengenai protokol kesehatan dan pencerahan mengenai hukum pemindahan jenazah.
"Negara juga gagal memberikan pemahaman kepada masyarakat demi mencegah penularan Covid. Adanya ketidakpastian informasi seperti kabar covid-19 akan turut mati setelah manusia meninggal setelah 4 jam," aku Ustaz Das'ad Latif.
Ustaz Das'ad Latif menyarankan agar keluarga tak mengulanginya lagi dan hanya memberikan doa kepada almarhum dan almarhumah.
"Jangan lagi diulang," jelas Ustaz Das'ad Latif.
Baca juga: Sekap dan Rantai Kaki Putranya yang Berusia 7 Tahun, Pasangan Ini Malah Minta Warga Tak Ikut Campur
Sebelumnya dikabarkan, Kasus ini mulanya terbongkar setelah ada warga yang melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Jumat (12/3/2021).
Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun telah dilaksanakan.
"Kita telah melalukan olah TKP, dan juga telah menyita sejumlah barang bukti di kuburan termasuk sandal jepit yang ada dalam kuburan terbongkar itu," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare Iptu Asian Sihombing. (*)