Kuasa Hukum: Terdakwa MN Kirim Video Syur Gisel dan Nobu di WA Group, Tapi Dihapus 2 Menit Kemudian

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andreas Nahot Silitonga (tengah), kuasa hukum MN yang merupakan terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasi saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir.

"Rencananya hari ini ada dua atau tiga orang saksi ya, yang saya dengar sih dua. Tapi tadi disampaikan oleh JPU bahwa saat ini saksinya sudah datang dan berhalangan kebetulan, jadi sidang ditunda saja tadi," kata Andreas.

Baca juga: Konsumen Buku Nikah Palsu Banyak dari Pasangan Nikah Siri, Ini Peran Ketujuh Pelaku

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.

"Nanti kita bersidang lagi hari Selasa depan tanggal 23 Maret untuk agenda pemeriksaan saksi lagi," ujar Andreas.

Berita Terkini