Kasus pertama yakni terkait kerumunan pesta pernikahan putrinya yang terjadi di kawasan tempat tinggalnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Kasus kedua terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
Saat itu Rizieq mengundang massa untuk menghadiri acara peletakan batu pertama di pesantrennya yang ada di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan kasus ketiga terkait swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, dimana Rizieq sempat dirawat di rumah sakit itu beberapa hari.
2. Walkout Saat Sidang Virtual
Baik Rizieq dan Jerinx sama-sama ngotot agar mereka dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Keduanya menganggap tak efektif dan banyak gangguan teknis bila sidang digelar secara virtual.
Bahkan, saat menjalani sidang perdana, keduanya juga memilih walkout.
Kericuhan sempat mewarnai sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore.
Ketegangan saat persidangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.
Pasalnya, Rizieq tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Rizieq menghadiri persidangan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.
Para tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.