Pemerintah Beri Sinyal Perluasan Relaksasi PPnBM untuk Mobil Berkapasitas 2.500 CC

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mitsubishi Pajero Sport Rockford Fosgate Black Edition GIIAS 2019. Pemerintah Beri Sinyal Perluasan Relaksasi PPnBM untuk Mobil Berkapasitas 2.500 CC

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dampak relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk penjualan jenis mobil 1500 cc terbukti luar biasa.

Lima model Daihatsu seperti Xenia, Luxio, Gran Max Minibus, Terios dan satu model yang akan segera meluncur, Rocky, mengalami peningkatan pemesanan.

Bahkan Honda Mobilio mencapai hampir 100 persen pemesanan.

Kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal pemotongan PPnBM 100 persen untuk kendaraan di atas 1.500 cc.

Sinyal ini sesuai arah Presiden Jokowi yang ingin mobil hingga 2.500 cc bisa memanfaatkan PPnBM 0 persen.

Kajian relaksasi PPnBM ini diperuntukan kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen, dan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Kendaraan yang termasuk kategori TKDN 70 persen sejauh ini ada tiga pabrikan yakni Toyota, Honda, dan Mitsubishi.

Honda memproduksi CR-V dengan kapasitas mesin 2.000 cc.

Sementara Mitsubishi memproduksi Pajero Sport dengan mesin 2.400 cc dan 2.500 cc.

Selain itu, Toyota juga memproduksi mobil Kijang Innova bermesin 2.000 cc dan Fortuner dengan mesin diesel 2.400 cc.

Untuk diketahui, Toyota Fortuner bermesin bensin berkapasitas 2.700 cc sehingga kemungkinan tidak termasuk dalam relaksasi PPnBM.

Sebelumnya, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kebijakan ini direspons positif oleh sebagian masyarakat. Pun geliat bisnis otomotif tumbuh signifikan.

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Menteri Sri Mulyani mengungkapkan, perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo.

Halaman
1234

Berita Terkini