Dengan demikian, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.
"Jadi memang saat ini (yang berlaku) 1.500 cc, arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat memang bisa di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70 persen itu mungkin bisa jadi pertimbangan," ujar Sri Mulyani.
Dalam kebijakan yang saat ini berlaku, diskon PPnBM berlaku hingga Desember 2021 mendatang.
Besaran diskon yang diberikan pun akan lebih kecil seiring dengan berjalannya waktu.
Untuk periode Maret 2021 hingga Mei 2021, pemerintah memberi diskon sebesar 100 persen untuk setiap pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Artinya, PPnBM digratiskan atau ditanggung pemerintah sepenuhnya.
Sementara untuk periode Juni 2021 hingga Agustus 2021, besaran diskon yang diberikan sebesar 50 persen.
Sementara untuk periode September 2021 hingga Desember 2021, diskon yang diberikan sebesar 25 persen.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pengedar Meterai Palsu Beromzet Miliaran Rupiah
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah di Kabupaten Tangerang, Bisa Hasilkan Ribuan Pil
Baca juga: Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
Instruksi Presiden
Melihat fenomena insentif PPnBM, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kajian perluasan dan pendalaman relaksasi PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Arahan ini disampaikan Presiden Jokowi ketika menerima Menperin dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang.
“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Agus, Selasa (16/3/2021).
Menurut Agus, perluasan relaksasi PPnBM pada saat ini memang diperlukan, karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silinder di atas 1.500 cc dan memiliki local purchase tinggi di atas 50 persen sampai 60 persen.
"Ini belum menikmati kebijakan relaksasi. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.