Sindikat Pemalsu Meterai Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Berjalan 3 Tahun Melibatkan Seorang Napi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan dan produksi meterai palsu senilai Rp 6 dan 10 ribu yang sudah beroperasi selama tiga tahun, Rabu (17/3/2021).

Dari pengungkapan tersebut didapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi.

Baca juga: Utak-atik Aturan Rumah DP 0 Rupiah hingga Terancam Dipanggil KPK, Anies Ogah Beri Penjelasan

Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020.

Yusri menerangkan, dari peredaran meterai palsu senilai Rp 10 ribu tersebut negara ditaksir merugi sampai belasan miliar rupiah.

"Menariknya lagi, meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan padahal baru akan beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara total semua tersedia ini sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ungkap Yusri.

Lebih parah, dari lima tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun.

Awalnya, mereka mengedarkan meterai palsu senilai Rp 6 ribu sebelum Rp 10 ribu terbit.

Menurut Yusti, bila diandai-andaikan, selama tiga tahun para pelaku ini sudah meraup untung sampai puluhan miliar rupiah.

"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp 37 miliar lebih dari meterai senilai Rp 6 ribu itu," beber Yusri.

Dikesempatan yang sama, Direkrur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Lantaran, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara.

Baca juga: 7 Ramuan Tradisional Ini Bisa Obati Borok dan Koreng pada Anak, Sudah Tahu?

"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara," kata Nelmardin.

Para tersangka pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.

Baca juga: Utak-atik Aturan Rumah DP 0 Rupiah hingga Terancam Dipanggil KPK, Anies Ogah Beri Penjelasan

Keenamnya pun diancam pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Berita Terkini