TRIBUNJAKARTA.COM - Jadi pembunuh di usia muda, pria ini hanya mendekam setahun di penjara. Bagaimana ceritanya?
Hukuman singkat itu dijalani AP, seorang remaja berusia 17 tahun.
Adapun hukuman itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur, pada Rabu (17/3/2021).
Lantas bagaimana ceritanya pelaku pembunuhan ini hanya jalani hukuman singkat.
Padahal diketahui membunuh orang merupakan salah satu perbuatan yang terancam hukuman berat.
Putusan vonis tersebut diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, sipp.pn-kepanjen.go.id.
Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kepanjen, Reza Aulia menyatakan informasi vonis tersebut benar adanya.
"Benar memang divonis 1 tahun penjara sebagaimana yang tertera di website," ujar Reza ketika dihubungi.
Diketahui jalannya persidangan kasus pembunuhan juragan ATK berlangsung tertutup.
Terkait penjelasan jalannya persidangan, Reza akan memberikan keterangan resmi pada hari ini, Kamis (17/3/2021).
Baca juga: Mulai 20 Maret 2021, Tarif Tes GeNose di Stasiun Naik Jadi Rp 30 Ribu, Ini Penjelasan PT KAI
Baca juga: Buruan Kirim Lamaran, PT Pertamina Retail Buka Lowongan Kerja, Cek Informasinya
Baca juga: Tim Italia Tak Punya Wakil di Perempat Final Liga Champions
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Misael Tambunan turut membenarkan putusan sidang yang dijalani AP (17).
Kata Misael, tuntutan vonis pada kasus ini yakni 8 tahun penjara.
Namun, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara.
"Tuntutan 8 tahun namun diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen," beber Misael ketika dikonfirmasi.
Misael menjelaskan, vonis hukuman 8 tahun penjara bisa diberikan kepada AP karena menilik pada pertimbangan sesuai hukum yang berlaku.
"Anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji. Karena sebagaimana dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup minimal 20 tahun. Namun, karena dilakukan anak maka ancamannya setengah pidana," beber Misael.
Misael menerangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan oleh hakim.
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Kebijakan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Jangan Sampai Ada Kendala
Baca juga: Kesaksian Warga Saat Bentrokan di Pancoran, Ditembaki Gas Air Mata dari Atas Hotel
Terkait pertimbangan tersebut Misael mengkiaskan PN Kepanjen pastinya memberikan penjelasan.
Terkait putusan tersebut, Misael menyatakan pihaknya telah melakukan banding.
"Jaksa telah menyatakan banding. Alasannnya putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan," tutup Misael.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pelaku Pembunuh Juragan Fotocopy di Turen Divonis 1 Tahun Penjara