Rekonstruksi Pembunuhan WNA Jerman dan Istri, Tersangka Berpapasan dengan ART Setelah Membunuh

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reka ulang pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Serpong Tangsel, hari ini, Kamis (18/2/2021).

Angga menjelaskan, lima adegan tambahan tersebut guna menguatkan kronologi yang sesungguhnya terjadi saat peristiwa pembunuhan tersebut, di antaranya adegan usai tersangka menebas korban dan adegan saksi yang meminta pertolongan. 

Baca juga: 22 Teroris Asal Jawa Timur Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: Senjata Api, Panah & Busur Diamankan

"Lima adegan tambahannya mulai si tersangka meletakan kapak yang telah digunakan untuk melakukan tindakan pidana, kemudian yang kedua setelah si tersangka keluar dari pintu dapur ketika saksi satu keluar dari atas pagar."

"Kemudian yang ketiga ketika tersangka menggunakan sweater, karena sebelum tersangka meninggalkan TKP, tersngka menggunakan sweater terlebih dahulu," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Berita Terkini