Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di kawasan BSD Serpong, mengungkap pergerakan tersangka yang sempat berpapasan dengan asisten rumah tangga (ART) korban setelah melancarkan aksinya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pembunuhan pasutri berinisial KEN (84), warga negara Jerman, dan istrinya, NS (53) warga negara Indonesia, terjadi di Perumahan Giri Loka 2 BSD Serpong, Tangsel pada Jumat (12/3/2021) malam.
Sedangkan, pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), yang tidak lain, mantan pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
Wahyu ditangkap aparat satu hari setelah kejadian, di Tambun, Bekasi.
Saat aparat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (18/3/2021), Wahyu mempraktikkan adegan saat ia menghabisi nyawa dua majikannya menggunakan kapak.
Usai melancarkan aksinya, Wahyu berpapasan dengan Among, ART wanita yang usianya cukup sepuh.
Di pelataran rumah, Wahyu bertemu Among di depan rumah, TKP.
Baca juga: Catat, Ini Empat Brand Premium yang Menjawab Berbagai Kebutuhan untuk Ibu dan Anak
Baca juga: Hotelnya Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ditangkap dan Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Sesalkan Kericuhan Sidang Rizieq Shihab, PN Jakarta Timur: Kami Tidak Punya Intelejen
Keduanya dalam kondisi panik. Wahyu hendak melarikan diri, sedangkan Among mencari pertolongan.
Saat itu, Wahyu tidak menganiaya atau membunuh Among, walaupun ART itu bisa menjadi saksi kunci perbuatannya.
"Ada komunikasi antara ART, saksi dengan tersangka, sempat ada komunikasi, karena saksi dinilai baik oleh si tersangka maka si tersangka langsung pergi melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, yang memimpin rekonstruksi Kamis (18/3/2021).
Situasi panik saat itu juga terungkap dari gelagat Among yang meskipun sudah sepuh, ia sanggup memanjat pagar sekira setinggi dua meter untuk mencari bantuan.
"Si saksipun melompat pagar untuk meminta pertolongan," ujar Angga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Rafathar Ingin Jadi Artis Demi Kalahkan Sang Ayah, Raffi Ahmad: Seriusan? Susah Loh
Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan WNA Jerman dan Istri