Sudah Bekerja 9 Tahun Sebagai Honorer, Rahmalida Pusing Dipecat Jelang Persalinan Anak Pertama

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil. Sudah bekerja selama sembilan tahun sebagai honorer, Rahmalida Pasaribu (34) pusing dirinya dipecat jelang persalinan anak pertama.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah bekerja selama sembilan tahun sebagai honorer, Rahmalida Pasaribu (34) pusing dirinya dipecat jelang persalinan anak pertama.

Padahal, dia sangat membutuhkan biaya untuk biaya persalinanya.

Sang suaminya yang hanya seorang wiraswasta dirasa tak mampu bila harus menanggung seluruh biaya hidup keluarga.

Apalagi, untuk biaya perawatan buah hatinya.

Terlebih di masa pandemi ini yang membuat kehidupa menjadi lebih sulit.

Karenanya, bersama para rekan kerja lainnya yang juga dipecat, Rahmalida yang sedang hamil tua ikut berkumpul di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Guru PNS di Medan Rudapaksa Putri dan Putra Kandungnya, Korban Curhat ke Sang Ibu: Pedih Sekali Mak

"Calon anak pertama ini bang, suami saya wiraswasta kerjanya," katanya saat memperjuangkan nasibnya, Kamis, (18/3/2021).

Dia berharap bisa kembali bekerja sebagai honorer di Dinas PUPR Deliserdang.

"Harapannya saya dan teman-teman bisa bekerja lagi lah karena semuanya juga punya keluarga," kata Rahmalida.

Puluhan tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang dipecat oleh Kepala Dinas, Heriansyah Siregar.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Ngotot Minta Sidang Virtual Karena Pandemi Covid-19

Baca juga: Mirip Fiki Naki, Kenalkan Marshall Asal Bondowoso Bikin Kesengsem Gadis Bule Sampai Mau Kirim Uang

Baca juga: Dipergoki Istri, Terungkap Bejatnya Oknum Guru ke Anak Kandungnya, Buku Harian Jelaskan Semuanya

Meski banyak yang sudah bekerja hingga belasan tahun namun keputusan itu sudah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun keputusan itu sudah dikeluarkan dalam Surat Pemberhentian Nomor 880/2475/DPUPR/DS/2021.

Surat pemberhentian itu ditetapkan pada 26 Februari 2021.

Dari surat pemberhentian itu terdaftar ada 23 orang yang sudah diberhentikan dengan status diberhentikan dengan hormat.

Para tenaga honorer di Dinas PUPR Deliserdang yang dipecat tengah berkumpul bersama setelah mendatangi kantor dinas, Kamis (18/3/2021). (Tribun Medan/Indra Gunawan)

Orang-orang yang namanya terdaftar dan sudah diberhentikan pun kecewa atas keputusan ini.

Halaman
123

Berita Terkini