Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang perkara tes swab Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.
Meski pada sidang perdana Selasa (16/3/2021) Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya kompak walk out karena menolak sidang digelar secara virtual.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan Majelis Hakim yang mengadili perkara menetapkan sidang tetap digelar virtual.
"Perkara nomor 224 dan 225 yang Majelisnya pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual, online," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebenarnya terdapat tiga berkas perkara.
Yakni perkara dengan nomor 223 untuk berkas perkara dr. Andi Taat, nomor 224 untuk berkas Muhammad Hanif Alatas, dan 225 untuk berkas Rizieq Shihab.
Namun karena pada Selasa (16/3) lalu Rizieq dan kuasa hukumnya walk out Majelis Hakim menunda pelaksanaan sidang, termasuk untuk berkas Hanif yang merupakan menantu Rizieq.
Dari tiga berkas mencakup tiga terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI hanya dr. Andi Tatat yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan dari JPU.
"Sidang lanjutan dr. Tatat akan digelar pada Selasa (23/3/2021). Jadi untuk sidang Jumat (19/3/2021) ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," ujarnya.
Rinciannya tiga berkas perkara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Sementara dua berkas perkara lain untuk lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang berkasnya digabung.
Terakhir berkas perkara untuk Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor sebagaimana yang menjerat dr. Andi Tatat jadi terdakwa.
Sebelumnya pada Selasa (16/3) Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan kliennya menolak mengikuti jalannya sidang secara virtual dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat.
Baca juga: Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur
Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja yang Hendak Tonton Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Diamankan Polisi
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujar Munarman, Selasa (16/3/2021).
Sebelum tim kuasa hukum Rizieq Shihab walk out mereka sempat beradu argumen dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI, Khadwanto menuturkan Rizieq menjalani sidang secara virtual karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19.
Khadwanto meminta tim kuasa hukum menerima bahwa sementara sidang digelar virtual, nahas tim kuasa hukum tetap memilih walk out dari ruang, pun dengan Rizieq dari ruang Bareskrim Polri tempatnya mengikuti sidang virtual.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," tutur Khadwanto sebelum tim kuasa hukum dan Rizieq walk out, Selasa (16/3/2021).