Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang dakwaan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3) kembali ricuh.
Kericuhan terjadi sedari perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada bulan November 2020 lalu dimulai.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menolak menghadiri sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB secara virtual dari Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya harus menggunakan upaya paksa agar Rizieq mengikuti sidang dakwaan secara virtual.
"Kita minta bantuan polisi dan pengawal rutan untuk menghadirkan terdakwa dengan cara apa pun ke ruang persidangan," kata JPU dalam live streaming sidang di akun YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Sikap Rizieq yang menolak menghadiri sidang virtual dan tetap ngotot agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang sempat menyulitkan petugas.
Berulang kali dia menyatakan baru bersedia mengikuti sidang bila dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ujar Rizieq sebagaimana di live streaming sidang.
Protes kepada Majelis Hakim dan JPU terkait pelaksanaan sidang juga dilontarkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan.
Sempat terjadi adu argumen beberapa saat hingga akhirnya JPU memulai pembacaan dakwaan kasus atas perkara kerumunan warga di Petamburan.
Rizieq pun sempat menawarkan bantuan ke Majelis Hakim guna membendung kedatangan simpatisannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur bila dia bisa dihadirkan secara langsung.
"Kalau alasannya ada kerumunan massa yang begitu banyak, saya siap untuk bantu majelis hakim," tutur Rizieq secara virtual kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nahas permintaan Rizieq ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beranggotakan Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.
Majelis Hakim menyatakan tidak bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang karena pertimbangan pandemi Covid-19 dan kedatangan simpatisan.