Sidang Rizieq Shihab

Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Belum Pasti Digelar Offline untuk Semua Perkara

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021) - Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan belum ada kepastian sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 pada Jumat (26/3) digelar offline

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) digelar offline seluruhnya.

Meski pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menetapkan sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar secara offline.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan belum ada kepastian sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 pada Jumat (26/3/2021) juga digelar offline.

"Belum tahu. Kita lihat di persidangan nanti (Jumat tanggal 26) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) sidang hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab digelar online di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Youtube PN Jakarta Timur)

Alasannya susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.

Perkara nomor 221, 222 kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung diadili susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.

Sementara perkara nomor 223, 224, dan 225 diadili susunan Majelis Hakim Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, sehingga keputusan sidang digelar offline pada Selasa (23/3/2021) tidak lantas berlaku untuk tiga perkara lain.

Baca juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini, Rabu 24 Maret 2021: Ada Duel Persib Vs Bali Utd, Persiraja Vs Persita

Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Kemungkinan Lepas Headband saat Menikah, Nagita Penasaran: Nanti Jadi Sejarah

Baca juga: Paula Verhoeven Panik Terima Hasil Tes Kehamilan Keduanya, Putuskan Isolasi & Jauhi Kiano Sementara

"Nanti saya konfirmasi (sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 digelar offline atau online) ke Majelis Hakimnya, tergantung keputusan Majelis yang diketuai pak Khadwanto," ujarnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang terdiri dari tiga kejadian sendiri terdapat enam berkas perkara, yakni nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226.

Nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab, 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Alex menuturkan dari total delapan terdakwa termasuk Rizieq Shihab, hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sehingga pada sidang dakwaan Selasa (16/3/2021) hadir langsung di ruang sidang.

"Terhadap enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat (yang tidak ditahan), lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.

Penahanan Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain berdasar pertimbangan penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang mengani kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan ini.

Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.

Baca juga: Kabar Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar, Ayah Sang Pengdadut Ungkap Kesaksian Ini

Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU sebagaimana jadwal sebelumnya.

Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi karena pada pembacaan dakwaan sebelumnya Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukumnya hanya diam saat ditanya Majelis Hakim apa bakal mengajukan eksepsi.

Sidang eksepsi untuk nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat lebih dulu digelar pada Selasa (23/3/2021) karena pada sidang sebelumnya dia dan tim kuasa hukumnya sudah mengajukan eksepsi.

Baca juga: Terkuak Cerita Aurel Nangis-nangis di Rumah Andara, Kini Digoda Nagita Slavina: Yakin Mau Nikah?

Permohonan Dikabulkan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).

Dengan keputusan tersebut, Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”

“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Selain itu majelisi hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.

Baca juga: KUA Ciputat Timur: Pendaftaran Pernikahan Atta-Aurel Lewati Tenggat Waktu Jika Digelar 3 April

Baca juga: Polisi Dunia Maya Tegur 105 Konten Sosial Media yang Berpotensi Langgar UU ITE

Baca juga: Kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono Dipenuhi Sampah yang Didominasi Limbah Rumah Tangga

Hanya Akan Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline

Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).

Hal itu langsung disampaikan Rizieq Shihab ketika majelis hakim memberikan waktu kepadanya untuk membacakan eksepsinya.

Rizieq Shihab mengatakan hanya akan membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), bukan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Mohon maaf majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah saya sampaikan di awal persidangan tadi, saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline,” ujar Rizieq Shihab.

“Maka itu kalau permohonan sidang offline dikabulkan, saya mohon izin dengan sangat bahwa saya diberikan kesempatan pertama untuk membacakan eksepsi saya,” ucapnya.

Rizieq Shihab mengatakan eksepsinya tidak tebal.

Tetapi itu akan dibacakannya dalam sidang oflfline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya akan membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline. Karena sejak semula saya menolak sidang-sidang online,’ jelasnya.

Dia mengatakan penolakan ini bukan bermaksud untuk memperlambat jalanya persidangan.

“Saya sejak awal sudah dengan tegas menolak sidang online, karena satu, saya berpegang kepada KUHAP sebagai undang-undang yang jauh lebih tinggi daripada karena peraturan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Selain itu, dia memberi alasan, bagi dirinya sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara, walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya.

“Alhamdulillah, tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus. Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” ucapnya.

Kemudian dia ingin mengingatkan diri sendiri, para pengacara, Jaksa dan majelis hakim bahwa dia bukan hanya menghadapi sidang ini saja.

Katanya, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal.

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya bagi saya, ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” jelasnya.

Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.

Sehingga dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri.

Berita Terkini