Belum Pasti Digelar Offline untuk Semua Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) digelar offline seluruhnya.
Meski pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menetapkan sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar secara offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan belum ada kepastian sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 pada Jumat (26/3/2021) juga digelar offline.
"Belum tahu. Kita lihat di persidangan nanti (Jumat tanggal 26) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) sidang hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Alasannya susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.
Perkara nomor 221, 222 kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung diadili susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.
Sementara perkara nomor 223, 224, dan 225 diadili susunan Majelis Hakim Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, sehingga keputusan sidang digelar offline pada Selasa (23/3/2021) tidak lantas berlaku untuk tiga perkara lain.
Baca juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini, Rabu 24 Maret 2021: Ada Duel Persib Vs Bali Utd, Persiraja Vs Persita
Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Kemungkinan Lepas Headband saat Menikah, Nagita Penasaran: Nanti Jadi Sejarah
Baca juga: Paula Verhoeven Panik Terima Hasil Tes Kehamilan Keduanya, Putuskan Isolasi & Jauhi Kiano Sementara
"Nanti saya konfirmasi (sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 digelar offline atau online) ke Majelis Hakimnya, tergantung keputusan Majelis yang diketuai pak Khadwanto," ujarnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang terdiri dari tiga kejadian sendiri terdapat enam berkas perkara, yakni nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226.
Nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab, 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Alex menuturkan dari total delapan terdakwa termasuk Rizieq Shihab, hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sehingga pada sidang dakwaan Selasa (16/3/2021) hadir langsung di ruang sidang.
"Terhadap enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat (yang tidak ditahan), lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Penahanan Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain berdasar pertimbangan penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang mengani kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan ini.