Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Resmi Cerai

BREAKING NEWS Tok! Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Resmi Bercerai

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ririe Fairus saat menghadiri sidang perceraiannya dengan Ayus Sabyan di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Ririe Fairus dan Ayus Sabyan resmi bercerai.

Hal itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021) siang ini.

"Sidangnya sudah selesai. Putusannya diterima dari saya. Iya, (cerai)," kata Ririe Fairus usai menjalani sidang.

Sidang yang digelar secara tertutup pada hari ini sedianya beragendakan keterangan saksi-saksi.

Dalam hal ini, Ririe datang mengundang adiknya, Tia, untuk datang sebagai saksi dari pihak penggugat.

Ririe Fairus saat menghadiri sidang perceraiannya dengan Ayus Sabyan di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Namun, dalam prosesnya, Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu dan sidang diputuskan secara verstek.

Untuk diketahui, verstek ialah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat.

"Iya, diputus verstek (per hari ini)," ucap Ririe.

Ini berarti, sidang perceraian yang sudah berlangsung empat kali sejak 17 Februari 2021 lalu akhirnya selesai.

Baca juga: Batal Nikah di Istiqlal, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Belum Ubah Surat Numpang Nikah ke KUA

Baca juga: 6 Fakta Menarik Bintang Drakor Must You Go, Penuh Pencapaian hingga Artis Seba Bisa

Ayus yang adalah pihak tergugat sama sekali tak menghadiri persidangan dari awal hingga akhir tanpa alasna yang pasti.

"Nggak tahu ya, saya nggak tanya sampai kenapa Ayus nggak datang," ucap Ririe.

Diberitakan sebelumnya, Humas PA Jakut Agus Abdullah mengatakan, sidang cerai tak akan gugur meskipun Ayus tak kunjung hadir.

Sebab, pihak penggugat dalam hal ini Ririe, sudah menghadiri tiga kali persidangan.

"Untuk perkara yang gugur, kalau Mbak Ririe dua kali panggilan tidak hadir, nah itu gugur. Berarti dua kali penggugat tidak hadir, itu biasanya gugur perkara," kata Agus, Rabu (17/3/2021) lalu.

Baca juga: Memohon Agar Sosok Ini Diundang ke Nikahan Aurel dan Atta, Asry Buat Ashanty Tertawa: Please Banget

Baca juga: Provinsi Banten Belum Siap Menerapkan Tilang Elektronik

"Kan ini Mbak Ririe hadir terus. Cuma, mas Ahmad Fairus tidak hadir," sambungnya.

Ketidakhadiran Ayus juga membuka peluang diputuskannya sidang secara verstek.

Untuk diketahui, verstek ialah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat, dalam hal ini Ayus sudah tiga kali tak kunjung menghadiri persidangan.

"Kalau tergugat itu mas Ahmad Fairus tidak hadir, dikenal dengan istilah hukum, bisa diputus dengan verstek, apabila syarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya sudah diputus," kata Agus.

Dijelaskan Agus, keputusan verstek juga tak bisa keluar begitu saja.

Ada poin-poin yang harus dipenuhi untuk memutuskan sidang secara verstek.

Poin pertama yang wajib dipenuhi adalah surat panggilan atau relaas yang wajib diterima oleh tergugat untuk hadir dalam sidang cerai.

"Poin penting itu panggilan sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan," ucap Agus.

Selain itu, bukti-bukti tertulis atau keterangan saksi yang diungkapkan kepada majelis hakim juga menjadi pertimbangan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Sebut DKI Tak Kebagian Jatah Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Sempat Kabur Sama Pacarnya, Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, sampai saat ini Agus menuturkan bahwa perkara Ririe dan Ayus belum memenuhi unsur-unsur verstek.

Salah satunya alasannya karena surat relaas dari PA Jakarta Timur untuk Ayus belum sampai ke Majelis Hakim.

"Belum memenuhi syarat karena sidang untuk hari ini, relaas atau panggilan dari Jakarta Timur, untuk saudara Ahmad Fairus belum sampai ke majelis hakim," kata Agus.

Berita Terkini