Ada Oknum RT Nakal Potong Bansos Tunai Milik Warga, Anak Buah Anies: Buat Ongkos Jalan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) - Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengakui adanya penyunatan Bantuan Sosial Tunai yang menjadi hak warga terdampak pandemi Covid-19 oleh oknum Ketua RT

Jadi AJang Perkaya Diri

Fenomena bansos disunat juga dilakukan oleh kepala desa di Sumatera Selatan.

Askari, Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, menyunat dana bantuan Covid-19 buat 156 warganya.

Baca juga: 5.000 WNA Tinggal di Tangerang Raya, Terbanyak Berasal dari Cina: Mayoritas Bekerja di Pabrik 

Ia langsung mengambil seluruh dana bantuan warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Dana tersebut ternyata oleh Askari hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi sebulan.

ILUSTRASI: Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.460 warga Ciledug yang terdampak Covid-19 di SMPN 28 Kota Tangerang, Minggu (3/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang dikorupsi oleh Askari diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Dalam sidang perdana, Askari didakwa jaksa Sumar Heti dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021)

Modus Kepala Desa

Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Menurut Sumar Heti, terdakwa hanya sekali membagikan jatah bansos untuk warganya.

Baca juga: Gagal Naik Pesawat, 1 Keluarga Korban Kebakaran di Matraman Dibawa ke Pariaman Pakai Mobil Ambulans

"Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.

Saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga.

Halaman
1234

Berita Terkini