Aksi Askari tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban.
Di mana setiap KK yang semestinya mendapatkan BLT Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 yang dimulai April, Mei dan Juni dilarikan oleh Askari.
Pada tahap pertama pembagian BLT, Askari membagikannya kepada masyarakat.
Pada tahap dua dan tiga, yakni periode Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi menyewa perempuan.