Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang berencana akan melakukan rehabilitasi kepada 15 remaja yang terjaring razia kasus prostitusi.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (23/3/2021) dini hari mengamankan 15 orang di sebuah indekos kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Razia tersebut dilakukan karena indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kepala Seksi Rehabilitasi eks Penyakit Sosial dan Tunasosial (PSTS) Jajat Jafar menjelaskan, rehabilitasi sudah dilakukan pada Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, mereka menjalani rehabilitasi di fasilitas rumah singgah yang berada di Kecamatan Neglasari.
Baca juga: Komunitas Diizinkan Kawal Ambulans, Polisi: Jangan Arogan
"Kalau rehabilitasi sudah dilakukan di rumah singgah. Di sana ada pembinaannya sesuai tupoksi kami," kata Jajat saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
"Rehabilitasinya soal penyakit sosial dan tunasosial," sambung dia lagi.
Menurutnya, ke-15 remaja itu harus menjalani rehabilitasi selama satu pekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinsos, ada 10 orang yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK),
Kemudian emapat orang mengaku sebagai muncikari.
Lalu, satu orang lagi mengaku sebagai teman dari salah satu penguhi rumah kos yang digerebek.
"Yang mengaku PSK ada 10 orang. Yang lima itu, diindikasikan empat orang muncikari," jelas Jajat.
Dari hasil pemeriksaan juga, rata-rata menyebut alasan mereka menjalani bisnis tersebut lantaran faktor ekonomi.
"Kebanyakan faktor ekonomi latar belakangnya. Rata-rata pengakuannya begitu," ungkap Jajat.
Aplikasi MiChat masih menjadi sarana untuk jual beli layanan seks di Kota Tangerang yang berjuluk kota Akhlakhul Kharimah.
Hal tersebut masih terus dibuktikan oleh Satpol PP Kota Tangerang saat merazia sebuah indekos kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (22/3/2021) dini hari.
Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 orang dan tujuh diantaranya mengaku sebagai pekerja seks komersial.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Seorang pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan, M, mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang
"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh diantara 15 orang tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Baca juga: Wagub DKI Tidak Mau Berspekulasi Terkait Pencopotan Kepala BPPBJ Blessmiyanda
Baca juga: 10 Korban Tewas Kebakaran di Matraman Terdiri dari 2 KK
Baca juga: Komunitas Diizinkan Kawal Ambulans, Polisi: Jangan Arogan
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kita sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron.