Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Sementara pada perkara 226 Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang menimbulkan kerumunan warga.
Tiga perkara ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota yakni M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.