Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi melaporkan Pramono ke polisi pada Kamis (25/3/2021).
Dalam surat laporan bernomor LP/884/K/III/2021/Restro Bks Kota, pelapor atas nama Syafrudin yang merupakan PNS di lingkungan Kota Bekasi.
Laporan berkaitan dengan tindakan pengerusakan yang dilakukan satu orang laki-laki tidak dikenal hingga merugikan korban dalam hal ini, Dishub Kota Bekasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto membenarkan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk segera ditindaklanjuti.
"Benar, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Teguh saat dikonfirmasi.
Teguh menambahkan, pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Sebab, tindakan arogan apalagi sampai melakukan pengerusakan sangat tidak bisa ditolerir.
"Laporan dalam rangka untuk memberikan efek jera, bahwa apa yang dilakukan itu salah dan tidak ada pembiaran supaya enggak melakukan lagi dikemudian hari," tegasnya.
Dia berharap, kasus ini bisa benar-benar jadi pembelajaran masyarakat luas.
Baca juga: Jarang Disadari, Berikut 3 Bahaya Kerap Mengonsumsi Kentang Goreng
Jika ada keberatan dengan kebijakan atau hal lain, bisa disampaikan dengan bijak.
"Untuk pembelajaran masyarakat, karena negara kita negara hukum, segala sesuatu bisa dibacarakan, enggak main aturan sendiri," tuturnya.
Video Viral Pengerusakan
Pramono viral setelah sebuah video merekam aksinya. Ia mengamuk hingga merobohkan fasilitas rambu lalu lintas di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, Kamis (25/3/2021).
Video diunggah akun instagram @dishubkotabekasi, tampak pria berkacamata hitam mengenakan pakaian singlet beradu mulut dengan petugas Dishub Kota Bekasi.
Dalam keterangan unggahan, peristiwa tersebut di Jembatan Grand Kamala Lagoon.
Pramono mencoba menyampaikan komplainnya ke petugas Dishub yang tengah bertugas mengatur lalin di sekitar lokasi.