WNA Asal Korea Selatan Buron Interpol Sejak 2018 Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta menciduk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan pada Jumat (26/3/2021).

Adalah Changhyun, pria 51 tahun tersebut merupakan buron kepolisian internasional (interpol).

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Changhyun ke Mabes Polri, Sabtu (27/3/2021) malam.

"Dari tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan hari Sabtu pukul 20.00 WIB," kata Romi saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Awalnya, Changhyun tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang di hari penangkapannya.

Ia mendarat menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan.

Menurut Romi, saat paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung curiga.

Baca juga: Sudah Habiskan Puluhan Juta Rupiah, Pria Asal India Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Petugas langsung menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice alias buron Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.

"Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun," sambung Romi.

Berdasar pemeriksaan, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.

WN Korea Selatan itu kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romi.

Romi melanjutkan, saat ini tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu belum dideportasi ke negara asalnya.

Alasannya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Diketahui, Changhyun sempat mengunjungi Indonesia sebanyak dua kali sebelum ia ditangkap.

"Pada tangg 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018," tutup Romi.

Berita Terkini