Operasional RPTRA di Jakarta Utara Mulai Dibuka Secara Bertahap

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Sungai Bambu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Noer Subchan mengatakan operasional RPTRA di Jakarta Utara sudah mulai dibuka secara bertahap.

Secara bertahap, pembukaan oeprasional RPTRA sudah dimulai sejak 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang di tengah masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Pada prinsipnya RPTRA dapat dibuka apabila sudah sesuai dengan ketentuan SK Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta," kata Subchan, Selasa (30/3/2021).

Dibukanya kembali RPTRA mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2021.

SK tersebut mengatur tentang ketentuan pengelolaan RPTRA pada masa perpanjangan PPKM berbasis mikro.

Namun, sebagian dari total 77 RPTRA yang berada di zona merah Covid-19 dipastikan belum dapat beroperasi.

"Ini menjadi dasar pembukaan RPTRA dan hanya tempat tertentu saja yang dapat digunakan. Di situ juga disebutkan bahwa RPTRA yang berada pada wilayah zona merah tidak diperkenankan dibuka untuk umum," ucap Subchan.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Teroris di Condet, Wagub DKI Instruksikan Perketat Pengamanan Ibu Kota

Baca juga: Wagub DKI Belum Mau Bawa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Blessmiyanda ke Polisi

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebut Pengamen Ondel-ondel Ganggu Ketertiban di Jalan Umum

Adapun ketentuan pengelolaan RPTRA yang tercantum dalam SK Kepala Dinas PPAPP meliputi jam buka RPTRA mulai Pukul 07.00 - 17.00 WIB serta pembatasan kapasitas 50 persen.

Syarat lainnya adalah, usia pengunjung RPTRA yang dibatasi di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun

"Kemudian fasilitas indoor dan outdoor seperti alat permainan anak, fitness dan lapangan olahraga tidak boleh dipergunakan," kata Subchan.

Selanjutnya, pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Petugas di RPTRA akan mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jarak minimal 2 meter, mengukur suhu tubuh, mendata pengunjung, memberikan tanda silang pada fasilitas yang tidak boleh dimanfaatkan.

"Selain itu, RPTRA dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan vaksinasi, penampungan korban banjir atau bencana lainnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Subchan.

Berita Terkini