Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Baca juga: Tahapan Melaporkan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id Bagi Pemilik NPWP, Hari Ini Terakhir
"Dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Yusri.
Agung Saga Ingin Sembuh
Artis FTV Agung Saga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di Apartemen Kalibata, pada 27 Maret 2021.
Agung Saga tertunduk lemas saat dirinya dihadirkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021).
Kedua tangannya diborgol dan mengenakan pakaian tahanan oranye bernomor 05.
Dia diamankan bersama dua tersangka lainnya, RS dan RR.
Baca juga: Hansip Cekoki Pil Perangsang Sebelum Memperkosa, Wanita Tunarungu Kini Trauma hingga Mengurung Diri
RR merupakan perempuan yang kerap menemani Agung Saga saat mengkonsumsi narkoba.
Sementara RS merupakan pria yang berperan membeli narkoba sabu-sabu di kawasan Jakarta Barat.
RS juga mengkonsumsi sabu-sabu.
Di hadapan media dan polisi, Agung Saga mengatakan ingin sembuh dan tidak tergantung kepada narkoba.
"Kepada keluarga besar, tempat saya bekerja PH Production, saya ingin berbicara, saya menyesal dan saya ingin sembuh," kata dia, di lokasi.
"Saya mohon, saya ingin sembuh," ucap Agung Saga dengan nada sendu, menahan tangis.
Polisi menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram di kamar apartemen Kalibata, tempat Agung Saga mengkonsumsi narkoba.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan.