TRIBUNJAKARTA.COM, SIANTAR - Bilangnya cuma mau main ke rumah, pemuda berinisial FDM (23) malah minta 'main' yang lain hingga mengancam akan membunuh sang gadis berusia 19 tahun.
Peristiwa itu dilakukan FDM kepada gadis 19 tahun asal Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Minggu (7/3/2021) siang.
Adapun hubungan antara pelaku dan korban adalah sebatas teman.
Awalnya, pelaku menghubungi korban bahwa dia ingin main ke rumah.
Korban yang tak curiga sama sekali kemudian memperbolehkannya.
Tapi ternyata saat berdua di rumah, pelaku meminta 'main' yang lain yakni bersetubuh dengan korban.
Baca juga: Ditolak Istri karena Ekonomi Lemah, Suami Cabuli Bocah 8 Tahun, Kandang Ayam Jadi Saksi Bisu
Saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban bila kemauannya tak dituruti.
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021).
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Polisi Bantah Pengerahan Teknisi Bom Gegana saat Sidang Rizieq Shihab Untuk Antipasi Teror
Baca juga: Pantang Mundur Walau Dicecar, Ketua KNKT Maju Terus Sampai CVR SJ 182 Ketemu di Malam Terakhir
Baca juga: Bambang Pamungkas Diguat Seorang Wanita yang Sedang Mengandung, Mengaku Sebagai Istri Siri
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku. Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
Kasus Serupa
Gadis Belia Datang ke Dukun Ingin Kembalikan Keperawanan, Namun Malah Jadi Korban Rudapaksa
Diajak pacar berobat untuk kembalikan keperawanan, wanita 20 tahun malah jadi korban rudapaksa.
Korban dirudapaksa oleh seorang dukun berkali-kali.
Perbuatan tersebut diulangi si dukun tiap kali korban berobat.
9 Bulan berlalu, MP (20) baru sadar dirinya ditipu oleh terlapor yang berprofesi sebagai dukun.
MP mengaku sudah menjadi korban rudapaksa sang dukun.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu (23/5/2020).
Atas ajakan sang pacar, MP bermaksud untuk berobat mengembalikan keperawanan dirinya yang hilang.
Oleh sang pacar MP dianjurkan untuk berobat dengan terlapor.
Saat mendatangi rumah terlapor di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Sumatera Selatan, korban mengaku malah dipaksa untuk melayani terlapor.
Karena niatnya ingin berobat, dan di bawah ancaman korban akhirnya mengikuti permintaan terlapor.
Ternyata tidak hanya sekali, MP mengaku terlapor melakukan perbuatan asusila kepada korban berkali-kali.
Puncaknya korban melaporkan sang dukun ke Polrestabes Palembang, Kamis (11/2/2021).
Namun sang pacar tak mengetahui bahwa dirinya dirudapaksa terlapor.
"Demi tujuan berobat dan berada di bawah paksaan ancaman pelaku, akhirnya saya menuruti semua kehendak pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," ungkap MP kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut korban, bahkan sejak saat kejadian pertama terjadi.
Ketika korban kembali berobat dengan pelaku yang dianjurkan secara bertahap dan berkelanjutan, selalu di manfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
"Setiap berobat ke sana selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya melaporkan pelaku ke polisi," katanya.
Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289. Laporan akan segera di teruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Polrestabes, Palembang," ucap Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, ketika di konfirmasi, Kamis (10/2).
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu,