Kecuali Wilayah Polda Metro Jaya, Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Punya Kewenangan Penyidikan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru.

Polsek kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021."

"Perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," begitu pernyataan Kapolri dalam berkas keputusan yang ia tandatangani pada 23 Maret 2021, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Ada pun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

Baca juga: Kapolri Ungkap Jenis Bom yang Digunakan Pelaku Teror di Gereja Katedral Makassar

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.

Baca juga: Tak Mau Klarifikasi Soal Elus Perut Buncit, Kurir Diminta Lempar Paket ke Rumah Nissa Sabyan

Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III DPR, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.

“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian."

"Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Hari Ini Terakhir, Segera Lapor SPT Tahunan via Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Panduannya

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Herman meyakini, penentuan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam, dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.

“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ucap politikus PDIP asal Nusa Tenggara Timur itu.

Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu ,kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur.

Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.

“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan."

"Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” ucap Herman.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: 23 Maret 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Launching Ratusan Kamera ETLE Secara Nasional

"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan."

"Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat."

"Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud MD usai bertemu Jokowi.

Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.

Mahfud MD mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani.

Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.

Baca juga: Kendaraan yang Dijual Belum Balik Nama, Pemilik Lama Siap-siap Dikirimi Surat Tilang ETLE

Padahal, menurut Mahfud MD, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana.

Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ucap Mahfud MD. (Reza Deni/Chaerul Umam)

Berita Terkini