Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Optimis Eksepsi Diterima, Siapkan Saksi Ahli dalam Persidangan

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait tanggapan JPU atas eksepsi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya optimis dalam sidang putusan sela yang digelar pada pekan pertama bulan April 2021 mendatang eksepsi bakal diterima.

"Insya Allah (diterima), kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin. Hasilnya bukan urusan kami," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Pihaknya optimis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

Pun menurut JPU isi eksepsi Rizieq yang membandingkan kasus dengan tokoh-tokoh penting yang menurut mereka juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses hanya opini semata.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujarnya.

Tapi bila eksepsi ditolak sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian pemeriksaan saksi, pihaknya mengaku siap kembali berhadapan dengan JPU hingga sidang putusan.

Baca juga: Booking PSK di MiChat, Pria Ini Kaget Malah Dapat Waria: Dikeroyok di Hotel, Harta Dikuras Habis

Baca juga: Ceritakan Proses Penemuan Black Box SJ 182, Suara Ketua KNKT Bergetar: Bak Jarum di Tengah Jerami

Baca juga: Ditemukan Semalam, CVR Sriwijaya Air SJ-182 Dibawa ke Dermaga JICT II Pakai Kapal KPLP

Meski tidak merinci jumlah saksi meringankan yang bakal dihadirkan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan bakal memboyong saksi ahli guna membantah dakwaan JPU.

"Kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan, sebagian juga sudah kita matangkan juga. Selain (saksi) ahli ada fakta. Nanti kita simpan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Sebagai informasi sidang putusan sela perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar pada Selasa (6/4/2021), sementara 224 dan 225 belum diketahui karena sidang tanggapan JPU masih berlangsung.

Dari delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan, tujuh terdakwa termasuk Rizieq Shihab diwakili satu tim kuasa hukum, sementara dr. Andi Tatat memiliki tim kuasa hukum sendiri.

Sidang putusan sela perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas rencananya digelar pada Rabu (7/3/2021).

Tanggapan JPU Atas Eksepsi Tak Cerminkan Pendidikan S2

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan klien mereka dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan tidak berkualitas.

Bila pada sidang Selasa (30/3/2021) JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq dan tim kuasa hukumnya kekurangan dalil hukum karena hanya dibuat berdasar argumen dan keluhan.

Pada sidang beragendakan tanggapan JPU pada Rabu (31/3/2021) tim kuasa hukum Rizieq Shihab balik menyebut bahwa tanggapan JPU atas atas eksepsi klien mereka tidak berdasar hukum.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan tanggapan JPU terkait eksepsi tidak menerapkan equality before the law atau asas semua orang berkedudukan setara di mata hukum.

"Tanggapan jaksa tidak mencerminkan jaksa ini dari strata 2 (gelar akademis S2). Karena membahas soal equality before the law tapi tidak membahas mengenai kerumunan-kerumunan lain," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Menurutnya selama pandemi Covid-19 banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan tokoh-tokoh penting tapi tidak diproses secara pidana sebagaimana kasus Rizieq Shihab.

Dalam eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) pihak Rizieq menyinggung kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Penemuan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Pondok Aren, Camat Instruksikan DKM Minta KTP Jemaah Asing

Baca juga: Viral 2 Pengendara Motor Berboncengan Masuk Jalan Tol Tomang, Polisi: Kami Cek CCTV

Baca juga: 2 Orang Alami Luka Bakar saat Terjadi Kebakaran di Rawamangun, Kerugian Capai Rp 350 juta

Tapi pada sidang tanggapan JPU atas atas eksepsi pada Senin (30/3/2021) keberatan Rizieq dan tim kuasa hukumnya disebut JPU hanya argumen dan menggiring opini diskriminatif penegakan hukum.

"Tokoh publik yang juga kena (melakukan pelanggaran protokol kesehatan) Covid-19 tidak dibahas. Padahal kita membahas equality before the law. Kemudian yang kedua, jaksa ini cenderung baper (bawa perasaan)," ujarnya.

Aziz menyebut tanggapan JPU sarat emosional atau baper karena dalam isinya menanggapi hal yang tidak disampaikan Rizieq Shihab dalam eksepsi pada sidang Jumat (26/3/2021) lalu.

Dia mencontohkan saat Rizieq Shihab melayangkan protes sidang digelar online dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan, kala itu Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Kemudian juga banyak menggunakan hadis-hadis juga yang kami anggap itu kalimat yang benar, tapi digunakan untuk menzolimi dalam hal ini menzolimi habib dengan pasal-pasal yang enggak masuk akal," tuturnya.

Sebelumnya pada sidang tanggapan JPU Selasa (30/3/2021) JPU juga mengkritik penggunaan kata pandir dan dungu yang ditujukan Rizieq kepada mereka karena dianggap tidak sopan.

Penemuan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Pondok Aren, Camat Instruksikan DKM Minta KTP Jemaah Asing

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," kata JPU, Selasa (30/3/2021).

Berita Terkini