Wanita Tunarungu Korban Pelecehan

Nasib Wanita Tunarungu Dicekoki Pil Perangsang Sebelum Diperkosa Hansip, Sikap Berubah Drastis

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa hukum dari LBH GMBI yang mendampingi korban dugaan perkosaan berinisial NS (20), wanita tuna rungu di Bekasi, Selasa (30/3/2021).

Dia digiring ke kantor kelurahan oleh pemangku lingkungan, hingga orangtuanya diminta menjemput sang putri ke kantor polisi.

"Akhirnya bapaknya kesana jemput, di sana suami saya malah disuruh tanda tangan surat pernyataan, enggak tahu masalahnya apa, orang lagi panik," ucap F.

Surat pernyataan itu rupanya, berkaitan dengan tindakan korban yang dinilai sedang asyik berduaan di kuburan dengan terduga pelaku berinisial S alias Bule.

Baca juga: Sempat Ogah Diamakan Polisi, Wanita Terduga Teroris di Condet Disebut Ketua RW Khawatirkan Kucingnya

Di bawah desakan, tanpa tahu secara pasti kronologis sebenarnya, surat pernyataan itu ditanda-tangani sang ayah.

Korban yang masih linglung belum dapat bercerita banyak, orangtua malam itu hanya berpikir anaknya pulang dengan selamat.

"Baru sampai rumah anak saya mandi, kondisinya (korban) waktu itu masih plenga-plengo kaya orang kebingungan," tutur F.

Usai mandi, NS mulai lebih sedikit tenang. Dia pelan-pelan mau bercerita kepada kedua orangtua.

Baca juga: Ciri-ciri Perampok Rp 300 Juta di ATM Tangerang, Korban Merasa Tak Diikuti

Dari cerita sang anak, F baru mengetahui kejadian buruk menimpa.

Buah hatinya ternyata menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum hansip.

"Dia cerita, kejadiannya di kuburan, sebelum itu anak saya diajak muter-muter sama orang enggak dikenal, enggak tahu siapa," ucapnya.

"Nah setelah diajak muter-muter itu, dia dibawa ke kontrakan, dia ngelawan di sana berusaha kabur, dari situ dia ketemu sama pelaku (S)," tambahnya.

Baca juga: Wanita Tunarungu Jadi Korban Pemerkosaan, Diduga Dicekoki Pil Perangsang:Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban bertemu dengan S ketika keduanya berpapasan di jalan, ketika itu, dia diajak menunggangi sepeda motor agar diatar pulang.

Tapi bukannya diantar pulang, S malah mengajak korban ke sebuah pemakamakan.

Kuasa Hukum NS dari Lembaga Bantuan Hukum GMBI, Herli curiga, kliennya dicekoki minuman yang dicampir pil perangsang.

Hal ini disampaikan Herli saat mendampingi korban dalam proses hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini