TRIBUNJAKARTA.COM - Sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Meski masih dalam suasana pandemi, umat muslim tetap harus melaksanakan ibadah puasa wajib selama satu bulan penuh.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 melalui sejumlah tes yang tersedia.
Satu di antaranya adalah tes swab.
Tak hanya dilakukan untuk orang yang sakit, kini tes swab juga menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Lantas bagaimana hukum melakukan tes swab di bulan Ramadan?
Apakah swab tes di bulan Ramadan membatalkan puasa?
Baca juga: Ramadan Semakin Dekat, Ini Waktu yang Tepat untuk Mengucapkan Niat Puasa Ramadan 1442 H
Diketahui proses swab test adalah memasukan sesuatu benda ke dalam hidung untuk mengambil sampel lendir.
Sampel tersebut nantinya akan dicek apakah positi virus corona atau negatif.
"Swab adalah memasukan sesuatu ke hidung sampai bagian atas, kalau seandainya itu air kan itu batal," ujar Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Catat Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, serta Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Bulan Puasa
Baca juga: TERUNGKAP Cerita Masa Lalu Gadis Muda Penyerang Mabes Polri, Tetangga Tak Sangka ZA Nekat Beraksi
Baca juga: Teka-teki Sosok Pria Antar Wanita Penyerang Mabes Polri, Pakai Mobil Warna Silver
Mengingat hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa hukum tes swab saat berpuasa adalah batal.
"(Ramadan) ini pertama kali ada swab ya. Maka swab di bulan Ramadan hukumnya membatalkan puasa."
"Karena swab memasukan sesuatu ke lubang hidung sampai atas, itu membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Lantas bagaimana solusinya jika tetap harus melakukan tes swab di bulan Ramadan?
Buya Yahya mengatakan, untuk menghindari batalnya puasa, tes swab bisa dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.