"Pelaku dibawa ke polsek, bersama barang bukti uang serta kotak amal, kami juga mengamankan rekaman CCTV," tutur Dirga.
Namun, pihak pengurus masjid menolak untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum. Mereka memilih, menyelesaikan kasus dengan cara jalur damai.
"Pihak pengurus masjid memilih tidak melanjutkan proses hukum, tetapi pelaku tetap kami tahan 1×24 jam, masuk kategori tindak pidana ringan kerugian Rp200 ribu," tegasnya.