Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Baca juga: Kenapa Teroris Bisa Masuk ke Mabes Polri? Polisi Duga Senjata Api Pelaku Disembunyikan di Lokasi Ini
Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.
Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari klasifikasi sedang hingga berat. Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.
"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Baca juga: Setelah Hajar Ibu, Ayah, dan Adik Pakai Palu hingga Sekarat, Remaja di Mojokerto Asyik Belanja Jaket
Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan absen dan pulang.
"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.
Kasus Serupa
Bu Dosen Selingkuh dengan Teman Adik Ipar
Saat pergi ke hotel tengah malam, ibu dosen tak sadar bahwa dirinya sedang diintai oleh seseorang yang diutus suaminya hingga akhirnya skandal perselingkuhan ini terbongkar.
Bu dosen yang telah berkeluarga dan seharusnya menjadi contoh bagi para mahasiswanya justru mengkhianati cinta sang suami.
Parahnya dia berselingkuh denga teman adik iparnya sendiri.
Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana perselingkuhan GE (28) dan teman adik iparnya terbongkar.
Segalanya bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019.