TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap Tukang Pijat Keliling berinisial AD (43) karena berusaha mencium bibir pelanggannya di Cianjur.
Padahal, AD diminta orangtua korban untuk memijat anaknya gadisnya yang mengeluhkan sakit kepala .
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) pukul 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
AD yang merupakan Warga Kampung Panembong Wetan, Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai Tukang Pijat Keliling.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menceritakan awal mula kejadian tersebut.
Kejadian bermula saat orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid.
Orang tua korban lalu membawa AD menuju indekos korban untuk memijat.
Pada waktu itu korban sedang tidur di kamar indekosnya.
“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban,” ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (6/4/2021).
Korban kemudian dibangunkan oleh orangtuanya.
Setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban.
Namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, pelaku berbuat cabul.
Pelaku bahkan berusaha mencium bibir korban.
Korban lalu menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku.
Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban.
AD akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Dirut RS UMMI Bogor pada Kasus Tes Swab Rizieq Shihab
Baca juga: Ibu Meninggal & Ayah Pergi Kawin Lagi, Kisah Pilu Siswi SMK di Pandeglang Tinggal di Rumah Reyot
Baca juga: Layanan Spesial Mami BY Dibanding Muncikari Lain, Anak Buahnya Diantar ke Rumah Pria Hidung Belang
Peristiwa Lain
Kakek Cabuli Tetangganya Sendiri
Kakek di Kediri berbuat bejat mencabuli tetangganya sendiri di hadapan ibu korban.
Korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan kronologis kakek cabuli anak kebutuhan khusus.
"Hasil pemeriksaan kami diketahui pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya. Sesaat kemudian pelaku menghampiri korban dan diajak ke rumahnya," jelas Iptu Rizkika, Sabtu (27/3/2021).
Ibu korban lalu mencari anaknya di depan rumahnya.
Sebab, korban biasanya bermain di depan rumahnya.
Akhirnya, ibu korban mencari korban di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya.
"Saat datang ke rumah pelaku, ibu korban kaget anaknya dicabuli oleh pelaku," ujarnya.
Ibu korban pun marah melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.
"Tak terima anaknya menjadi korban tindak asusila sang ibu melapor ke pihak kepolisian," imbuh Kasatreskrim Polres Kediri.
Sementara itu tak butuh waktu lama untuk Polres Kediri menangkap pelaku di rumahnya.
"Setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Kita lakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya," jelas Iptu Rizkika.
Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan pertama kali dari Ibu Kandung korban.
"Betul pada Rabu kemarin (10/3/2021) kami dapat laporan adanya tindak pidana pencabutan terhadap seorang anak dibawah umur AI," ujarnya.
Setelah melakukan proses penyelidikan polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pencabulan yang masih tetangga korban.
Saat ini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji Polres Kediri.
"Pelaku kita kenakan dengan Undang - undang perlindungan anak dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya,