Kelompok Orang yang Boleh Mudik Lebaran 2021, Meski Ada Aturan Larangan Mudik Lebaran dari Kemenhub

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018), terpantau masih sepi pemudik. TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan larangan mudik lebaran 2021, namun ada kelompok orang boleh mudik lebaran.

Pemerintah sebelumnya memutuskan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun ada kelompok orang boleh mudik lebaran karena mendapat pengecualian dari larangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Pada rentang waktu tersebut, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan larangan seluruh moda transportasi beroperasi mengangkut penumpang.

Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6 -17 Mei 2021.

Menurut Wiku terdapat sejumlah pengecualian dalam larangan mudik tersebut, diantaranya yakni layanan distribusi logistik.

TONTON JUGA:

"Selain itu keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 di eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan BLT UMKM

Pengecualian juga diberikan bagi kunjungan sakit atau duka.

Selain itu pelayanan ibu hamil dengan pendamping, maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Wiku mengatakan kelompok masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut harus membawa sejumlah persyaratan dalam perjalanan.

Untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas harus membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

"Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," katanya.

Baca juga: Dishub DKI: Mudik di Jabodetabek Tak Perlu SIKM

Untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Perlu dicatat, bahwa surat keterangan tersebut berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.

Pengecualian tersebut berlaku untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun.

"Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," katanya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Salat Id Berjemaah Boleh Digelar dengan Prokes Ketat

Wiku mengatakan nantinya akan ada operasi screening dokumen atau persyaratan dalam perjalanan selama masa larangan mudi 6-17 Mei 2021 oleh aparat TNI/Polri dan Pemda.

Termasuk screening surat bebas Covid-19 (negatif).

"Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yg terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten saling terhubung," pungkasnya.

Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

Semua moda transportasi darat, udara, laut dan sungai tidak boleh beroperasi pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

Untuk transportasi darat termasuk angkutan kereta api (KA) dilarang mengangkut penumpang.

Larangan total operasi semua moda transportasi ini diputuskan pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan larangan tersebut diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 8 April 2021 dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4/2021).

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu Adita juga menyebutkan bahwa dalam PM No 13 Tahun 2021 diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi.

Kemudian untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021 yaitu keperluan perjalanan dinas aparatur sipil negara dengan syarat adanya surat tanda tangan basah dan cap basah terkait perjalanan dinas tersebut.

"Pengecualian juga diberikan untuk masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping dan pelayanan kesehatan," ucap Budi Setiyadi.

Ia menjelaskan, pengecualian pergerakan transportasi juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan mobil angkutan barang.

"Untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Medan ke Binjai dan Deli, Semarang ke Kendal, Demak dan Ungaran masih masyarakat masih diperbolehkan melakukan pergerakan," ucap Budi Setiyadi.

Dalam melakukan antisipasi pergerakan masyarakat, Budi mengungkapkan pihaknya bersama Polri menyiapkan 333 titik lokasi penyekatan pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Dalam hal sanksi, bagi kendaraan yang bandel untuk melakukan perjalanan akan kita arahkan memutar balik dan untuk kendaraan travel gelap akan ditindak mulai dari tilang," ucap Budi.

Selain Angkutan Darat serta Angkutan Sungai-Laut, angkutan Kereta Api (KA) juga tidak akan beroperasi.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan.

Danto menjelaskan, layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.

"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," ucap Danto.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021 itu diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri.

Pemerintah katanya, tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik lebaran diizinkan.

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei," katanya.

Berita Terkini