Kalau sudah mengunduh aplikasinya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Baca juga: Rekomendasi Makanan Sahur Lengkap dengan Cara Pembuatannya, Ada Resep Kwetiau Kuah
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," jelas dia.
Nah, bicara soal perpanjang SIM, brother ingat-ingat lagi nih biayanya.
Jangan sampai dibohongin calo, soalnya biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000