Tapi dia membantah bahwa dia menghasut simpatisannya sehingga datang sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya dan menilai kasus seharusnya tidak sampai diproses secara pidana karena sudah membayar denda.
"Memang terjadi pelanggaran, makanya kami juga didenda Rp 50 juta. Kita sama sama punya komitmen baik menjaga protokol kesehatan, jadi kita tidak punya niat sengaja melanggar protokol kesehatan," sambung Rizieq.
Denda Rp 50 juta dimaksud merupakan denda administrasi sebagai pelanggar protokol kesehatan yang sudah dibayarkan kepada Pemprov DKI Jakarta, hal ini yang sebelumnya disampaikan dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.