TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang seleksi CPNS dan PPPK 2021, simak persyaratan untuk formasi cumlaude hingga disabilitas.
Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.
Kendati demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti tanggal pembukaan pendaftaran tersebut.
Perlu diketahui, ada beberapa formasi khusus yang dibuka untuk seleksi CPNS dan PPPK di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat, formasi khusus yang dibutuhkan antara lain putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dengan jumlah minimal 10 persen, penyandang disabilitas minimal 2 persen, diaspora, dan perekrutan putra/putri Papua serta Papua Barat.
Sementara, untuk pemerintah daerah dibutuhkan formasi khusus yang akan diisi lulusan terbaik dengan jumlah sesuai kebutuhan.
TONTON JUGA:
Sama seperti pemerintah pusat, pemda memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk melamar CPNS dengan kebutuhan 2 persen, serta diaspora.
Baca juga: Simak Info Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK, Tak Boleh Ikut Organisasi Ini Jika Tak Ingin Tereliminasi
Baca juga: Diduga Setubuhi Gadis SMP, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kerap Main Pukul
Berikut persyaratan yang perlu kamu ketahu bila berminat mendaftar melalui formasi khusus cumlaude serta disabilitas
Cumlaude
Berikut persyaratan untuk formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 putra/putri lulusan terbaik (cumlaude):
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1);
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri. Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN.
Selanjutnya, dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
c. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;