Ramadan 2021

Tidur dari Pagi hingga Jelang Berbuka, Sahkah Puasanya? Ini Kata Buya Yahya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya. Apa hukumnyajika selama puasa kita tidur sejak pagi hingga menjelang waktu berbuka?

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Di bulan suci Ramadan masyarakat biasanya melakukan kegiatan ngabuburit untuk menunggu waktu berbuka.

Selain ngabuburit sejumlah masyarakat pun ada yang memilih mengisi waktu dengan istirahat tidur siang.

Namun bagaimana apabila aktivitas tidur itu dilakukan sejak pagi hingga menjelang waktu berbuka?

Sahkah puasa kita bila tidur sepanjang hari?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, pertanyaan serupa muncul dari seseorang yang menghadiri ceramah Buya Yahya.

"Buya sahkah puasa jika tidur dari pagi hingga jelang berbuka? Hingga terkadang salat zuhur dan ashar terlewat," tanya orang tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya langsung mengatakan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah hilang akal.

Bolehkah Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

"Baik langsung saya masukan bab fiqih saja, yang membatalkan puasa adalah hilang akal," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ada tiga hal yang termasuk dalam kategori hilang akal.

"Hilang akal ada tiga," kata Buya.

Baca juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Ini Amalan yang Dianjurkan Selama Bulan Puasa

Baca juga: Catat 7 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan, Doa di Waktu Sahur Mudah Terkabul

Baca juga: Apakah Pacaran di Bulan Ramadan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

pertama, gila. Maka orang kalau gila batal puasanya, biarpun sebentar. 

"Lagi ngobrol begini, tiba-tiba datang gilanya. Batal puasanya. Enggak tahu gimana contohnya. Pokoknya gila," ujar Buya.

Buya Yahya saat menjelaskan terkait zakat fitrah. (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Kedua, pingsan, ayan. Puasanya dianggap batal kalau pingsannya sehari penuh.

"Sahur dia pingsan, kemudian sadar setelah wakktu buka, isya bangun. Maka pingsan ini membatalkan puasa," terang Buya .

Namun Buya Yahya menjelaskan, apabila orang pingsan tersebut sempat sadar meski kemudian kembali pingsa, maka puasanya tidak batal dan dianggap sah.

Halaman
1234

Berita Terkini