Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Terima Bantuan Rp 1,2 Juta Tahun 2021? Cek Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Banyak pertanyaan apakah BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM 2021.

Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.

Syarat Dalam Permenkop UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga bisa mendaftarkan diri, jika memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Via eform.bri.co.id, Berikut Syarat Dapat BPUM

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 di eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan BLT UMKM

Cara daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang perlu disiapkan adalah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

Halaman
123

Berita Terkini