Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polemik tanah 45 hektare dibilangan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang masih berlanjut.
Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih mengantongi surat keputusan eksekusi lahan tersebut oleh tersangka DM (48) dan MCP (61) seorang mafia tanah yang sudah dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.
Sejumlah warga yang menjadi korban ketidakadilan tersebut meminta Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera mencabut surat eksekusi lahan mereka.
Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin menjelaskan, penuntutan tersebut dilayangkan karena Pengadilan Negeri Tangerang belum membatalkan surat eksekusi itu
"Kami menuntut Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," kata Mirin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021) malam.
Ia mengaku khawatir bila Pengadilan Negeri Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut.
Lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah eksekusi lahan.
Baca juga: Anies Baswedan Rombak Balai Kota Jakarta, Wagub Ariza: Itu Hal Biasa
Baca juga: Gubernur Anies Kelebihan Bayar Robot Damkar Rp6,5 M, Wagub DKI: Nanti Dikembalikan
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Kejari Depok Banjir Dukungan Karangan Bunga
"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," keluhnya.
Warga berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas.
Sampai 1.500 warga kunciran yang terdampak bisa mendapatkan keadilan atas hak mereka.
"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," jelasnya.
Usut punya usut, kejadian terjadi pada April 2020 lalu di mana tersangka inisial DM melakukan gugatan ke tersangka MCP terkait kepemilikan tanah di dekat Alam Sutera, Tangerang.
Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.
"Tersangka DM menggugat perdata si MCP sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Yusri mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh DM ke MCP tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya.
Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Kejari Depok Banjir Dukungan Karangan Bunga
"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si DM menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si MCP tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," jelas Yusri.
"Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," tambahnya.
Sebagai catatan, tanah 45 hektare itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektare oleh PT TM dan 10 hektare sisanya dimiliki oleh warga.
Usai gugatan DM ke MCP berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Agustus lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi.
Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.
PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.