Anies Baswedan Rombak Balai Kota Jakarta, Wagub Ariza: Itu Hal Biasa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak kantornya di Balai Kota yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak kantornya di Balai Kota yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sejumlah ruangan yang ada di kompleks Balai Kota pun ditata ulang oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Keinginan Anies merombak Balai Kota pun menimbulkan pertanyaan, sejumlah pihak pun mempertanyakan urgensi penataan ini.
Sebab, anggaran yang digunakan untuk menata Balai Kota berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun membela Anies Baswedan ihwal penataan Balai Kota.

Menurutnya, penataan itu merupakan hal yang wajar demi mengoptimalkan kinerja jajarannya.
"Penataan Balai Kota itu kan sesuatu yang biasa saja, enggak ada masalah, biasa," ucapnya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Kejari Depok Banjir Dukungan Karangan Bunga
Baca juga: Sejarah Berdirinya Masjid Jami Assalafiyah: Dibangun Tahun 1620 Setelah Pangeran Jayakarta Tiba
Baca juga: Jakarta Pusat Diguyur Hujan Deras, Pohon Besar Tumbang Menimpa Kabel Listrik
Dengan penataan ini, Ariza berharap, koordinasi dan kinerja jajarannya bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapi tertata, lebih menarik, lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," ujarnya.
Walau demikian, Ariza mengaku belum mengetahui berapa anggaran yang dikeluarkan untuk penataan Balai Kota ini.
"Saya enggak tahu persis. Nanti dicek lagi," tuturnya.

Kantor Balai Kota Jakarta yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat bakal ditata ulang.
Penataan dilakukan berdasarkan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keinginan Anies merombak gedung Balai Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021.