Anies Baswedan Rombak Balai Kota Jakarta, Wagub Ariza: Itu Hal Biasa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak kantornya di Balai Kota yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kepgub itu berisi tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan Terkait Kasus Pemalsuan
Dalam Kepgub tersebut, beberapa ruang yang bakal ditata ulang meliputi ruangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), ruang Inspektorat, hingga ruang khusus bagi ibu menyusui atau laktasi dan ruang fitness.
Selama proses penataan, Anies meminta seluruh jajaranya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa.
"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah SKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru, dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," ucapnya.
Dalam Kepgub tersebut Anies menyebut, seluruh biaya kegiatan penataan ini dibebankan pada APBD DKI.
Walau demikian tak disebutkan berapa anggaran yang digelontorkan Anies untuk menata ulang kantornya itu.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
Berikut ruangan di Balai Kota yang akan ditata:
Sekretariat Daerah
1. Sekretaris Daerah
2. Asisten Sekretaris Daerah
3. Deputi Gubernur
4. Biro Pemerintahan
5. Biro Hukum