Dikira Baju Kotor, Pria di Tasikmalaya Tak Tahu Plastik yang Dibawa Sang Putri Berisi Jasad Cucunya

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan muda pembuang bayi sendiri sedang diperiksa oleh petugas Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Kamis (15/4/2021).

YS seketika panik saat bayinya menangis kencang, ia lantas mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pacari Bocah SMP, Kerap Ajak ke Kosan dan Paksa Korban Bersetubuh

Potongan kayu tersebut digunakan YS untuk menganiaya bayi tak berdosa tersebut hingga tewas.

"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.

Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah dekat kandang ayam.

"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.

Baca juga: Video Call dengan Ayah dan Ibu Atta Halilintar, Penampilan Tak Biasa Aurel Hermansyah Sontak Disorot

Hendi mengatakan terdapat sejumlah luka di tubuh bayi mungil tersebut.

"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."

"Perlu kita perdalam lebih lanjut," kata Hendi Septiadi.

Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.

Baca juga: Bunuh Ayah di Depan Ibunya, Jamal Beri Pengakuan Ini Sambil Usap Dagu: Mereka Selalu Berkelahi

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasus Serupa

AN Melahirkan Sendiri & Buang Bayinya ke Hutan, 2 Kata yang Terucap saat Ditangkap Polisi: Saya Malu

"Saya malu," ucap seorang wanita muda berinisial AN (20) di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

Dua kata itu yang terucap dari mulut AN, wanita warga Kampung Pasanggrahan, Desa Cibungur, Kabupaten Tasikmalaya setelah ditangkap pihak kepolisian.

AN mengaku, malu itu yang membuat dirinya nekat melakukan hal keji terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya, Senin (13/7/2020).

Wanita berusia 20 tahun itu bekerja di sebuah lembaga keuangan.

Heboh Unggahan Pablo Benua Soal Cerai, Ayah Rey Utami Akui Belum Dapat Kabar: Kita Anggap Biasa Aja

Ia mempunyai kekasih berinisial berinisial KS (22) dan telah berpacaran lama.

Saat berpacaran, AN dan KS melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya AN hamil.

Namun, AN menyembunyikan kehamilannya sampai dirinya melahirkan seorang diri dini hari di kamar mandi tempatnya bekerja.

Syok Hendak Dijodohkan Sang Ayah, Billy Syahputra Malu-malu Lihat Sosok Wanitanya: Saling Kenal Dulu

Mirisnya saat itu, AN membiarkan darah daging yang baru saja dilahirkannya tergeletak begitu saja.

Hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia.

AN langsung memasukkan jasad bayinya ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas.

Keesokan harinya, ia berangkat menuju sebuah hutan di Desa Cibungur lalu mengubur jasad bayi malang itu.

Follow juga:

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan AN mengaku awalnya kebingungan setelah bayinya lahir dan hidup.

"Namun rasa malunya lebih kuat ketimbang mempedulikan nasib darah dagingnya sendiri,"

"Akhirnya, bayi dibiarkan meninggal dan dikuburkan dalam kondisi dangkal," tutur Siswo dikutip dari TribunJabar, Jumat (17/7/2020).

Tersangka AN (20), tersangka pembuang bayi yang mayatnya ditemukan tengah digigit seekor anjing. ((tribunjabar/firman suryaman))

Ditemukan pemburu

Di hutan tersebut, seorang pemburu bernama Rahman tak sengaja melihat seekor anjing, Selasa (14/7/2020).

Usia Kehamilan Kini 5 Bulan, NF Ungkap Penyesalannya Telah Menewaskan Balita: Kok Saya Bisa Tega Ya

Anjing tersebut rupanya menyeret jasad bayi malang yang telah dikubur AN.

Sontak saja, Rahman memanggil tetangganya, Eem dan menghalau anjing tersebut.

Saat ditemukan, jasad bayi malang itu sudah tanpa kedua lengan dan ada luka robek di punggung serta kepala.

Bayi itu sempat dimandikan dan dikubur oleh warga.

Namun karena khawatir, warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Ilustrasi Penemuan Bayi (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

AN ditangkap sehari setelah jasad bayi itu ditemukan warga.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain CD warna hitam, tas warna merah, baju tidur warna pink, sebilah parang, serta selimut warna biru.

"Tas warna merah digunakan untuk membawa jasad bayi agar tak diketahui orang lain,"

"Sedangkan parang digunakan tersangka untuk menggali kuburan," kata AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

Barang lainnya, kata Kapolres, digunakan tersangka pada saat kejadian.

Jedar Kerap Nangis saat Hamil Sampai Niat Bunuh Diri, Melaney Ricardo Syok Dengar Cerita Soal Ludwig

Keberadaan sejumlah barang bukti tersebut, untuk mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Tersangka sendiri hingga kini terus menjalani pemeriksaan.

Ia  dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kekasihnya juga diamankan

Menyusul penangkapan AN, Polres Tasikmalaya mengamankan KS , pacar AN.

Terus-menerus Diberi Uang oleh Baim Wong, Kakek Penjual Ember Takut Ditangkap: Ini Duit Beneran?

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres, Kamis (16/7/2020), mengungkapkan, KS, warga Desa Cibungur, saat ini diamankan di Mapolres.

Namun KS masih berstatus sebagai saksi. Ia pun masih terus diperiksa bagaimana keterlibatannya dalam kasus buang bayi.

"Sejauh mana keterlibatan KS serta apakah ia akan dijadikan tersangka tidaknya, juga menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi malang itu," kata Kapolres, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

(TribunJakarta/TribunJabar)

Berita Terkini