Ramadan 2021

Tak Bisa Puasa Selama Bulan Ramadan, Ini Cara Membayar Fidyah Puasa yang Benar, Boleh dengan Uang?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Berikut ini tata cara membayar fidyah bagi orang yang tak bisa puasa di bulan Ramadan.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan keawajiban bagi seluruh umat muslim. 

Namun ada beberapa kondisi yang mengakibatkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan puasa sebagaimana mestinya.

Seperti orang yang berusia lanjut atau tua renta yang sudah tidak mampu puasa, serta orang yang sakit parah dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Allah SWT senantiasa memberikan keringanan kepada orang-orang yang tidak bisa menjalankan puasa.

Namun meski diberi keringanan, orang tersebut tetap haru melunasi utang puasanya di luar bulan Ramadan.

Salah satu cara melunasi utang puasa Ramadan adalah dengan membayar Fidyah puasa.

Ada banyak sekali hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta-merta bisa membayar fidyah sesuai keinginan.

Baca juga: Raih Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan dengan Melakukan 5 Amalan Ini, Apa Saja?

Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca juga: Berkumur dan Gosok Gigi Siang Hari di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Baca juga: Vaksin Nusantara Disebut Tidak Masuk Kategori Karya Anak Bangsa, Mengapa? Ini Kata BPOM

Baca juga: 8 Cara Mengatasi Cegukan saat Puasa, dari Tahan Napas hingga Menarik Lidah

Hendaknya seseorang yang membayar fidyah puasa untuk memberikan kepada orang miskin sebagaimana Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).

Pada dasarnya, membayar fidyah puasa adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memasak makanan untuk orang miskin.

Halaman
12

Berita Terkini