Gadis SMP Korban Pelecehan

Disekap Satu Bulan dan Dipaksa Jadi PSK, Begini Penampakan Lokasi Kos yang Diduga Tempat Prostitusi

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Remaja perempuan berinisial PU (15) mengaku, tidak hanya mendapatkan tindakan asusila dari terduga pelaku berinisial AT.

Dia berdasarkan pengakuannya kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Praktik prostitusi bocah dibawah umur dilakukan di sebuah kamaran kos yang beralamat di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pantauan TribunJakarta.com, lokasi kos berada di sebuah pemukiman warga, bangunan tempat hunian sewa itu cukup mencolok.

Memiliki gedung bertingkat laiknya rumah susun, komplek kos-kosan tersebut sekilas cukup bagus dengan tampilan yang rapi dan megah.

Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Gedung bercat kuning, dengan pagar menjulang tinggi warna hitam tampak ramai sejumlah penghuni hilir mudik.

Namun, seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab menolak jika awak media masuk untuk melihat lebih dekat kondisi kos-kosan.

Baca juga: Tak Boleh Bukber, Sandi Uno Pilih Ngabuburit Bareng Wagub Ariza, Gubernur Anies Tak Diajak

Baca juga: 5 Kali Ditembak, Sopir Pribadi Guling-guling Duel dengan Perampok Berbadan Tegap di Rumah Majikannya

Baca juga: 75 Persen Warga Lansia di Jakarta Utara Sudah Terima Vaksin Covid-19 

Berdasarkan informasi warga setempat, kos-kosan dengan bangunan tiga lantai ini dihuni cukup banyak warga pendatang.

Pengunjung yang datang untuk sekedar mampir dengan penghuni tetap kos-kosan sulit dibedakan sehingga sekilas tidak ada yang patut dicurigai.

"Banyak penghuninya, kalau enggak salah sebulan Rp 1,4 juta," kata seorang warga sekitar, Senin (19/4/2021).

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, korban diketahui dipaksa menjadi PKS oleh terduga pelaku selama kurang lebih satu bulan.

"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Novrian.

Dia menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.

Praktik prostitusi dijalankan oleh terduga pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.

Halaman
12

Berita Terkini