Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan artis Rio Reifan (RR) di rumah orang tuanya, Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.
RR ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Public figure inisialnya RR, Senin yang lalu pukul setengah enam sore, berhasil diamankan di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
"Rumah kediamannya di sekitar Jalan Otista, Jakarta Timur. Ini kediaman orang tuanya sendiri dan penangkapannya di sana," lanjut Yusri.
Saat itu, tidak orang tua RR. Hanya terdapat keluarga kakaknya.
"Saat penangkapan, kakaknya juga tidak tahu kalau adiknya (RR) itu memakai sabu," jelas Yusri.
RR bersama rekannya, SA, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,21 gram.
Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Capek Begini Terus
Baca juga: Final Piala Menpora, Pemain Naturalisasi Persib dan Persija Antusias Berlaga di El Clasico Indonesia
Baca juga: Lagi Panen Kelapa Sawit, Petani Ditembak Oknum Aparat, Peluru Kena Bokong hingga Tembus ke Perut
"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang diterima RR," kata Yusri, di lokasi.
"SA ini berperan yang memesan sabu-sabunya, lalu RR yang menerimanya," lanjut Yusri.
Yusri melanjutkan, motif RR menggunakan sabu-sabu karena masalah keluarga.
RR merupakan public figure yang pernah bermain sinetron.
Berawal pada 2015, RR pertama kalinya diamankan Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
Lalu, pada 2017 dia tertangkap tangan dua kali dengan kasus yang serupa.
Kemudian, RR bebas pada 2018 dan lagi-lagi menggunakan sabu lalu diamankan polisi pada 2019.