Kabar Baik, Pencairan THR PNS akan Dilakukan Lebih Cepat, Intip Besaran yang Diterima Tiap Golongan

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS ( Pegawai Negeri Sipil) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah pada tahun lalu, THR PNS tidak dibagikan secara merata bahkan tidak dibayar penuh, maka tahun ini pencairannya akan lebih cepat.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair pada H-10 Idul Fitri 2021. 

Jika Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021 mendatang.

Hal ini tentu lebih cepat dibanding THR bagi karyawan swasta yang biasanya H-7 Lebaran.

Namun, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok aturan pencairan THR PNS tersebut.

Sebab, aturan soal THR PNS biasanya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

TONTON JUGA:

Jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 tahun 2021.

Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Bocoran Kisi-kisi Materi Soal, Langsung Belajar

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.

Baca juga: Peluang Besar Jadi CASN, Ini Sejumlah Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat, Pendaftar Hanya Beberapa

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN di tahun ini?

Perbedaan gaji CPNS dan PNS. (Kolase/intisari)

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Sejumlah Formasi untuk Usia 40 Tahun dan Syaratnya

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Bolehkah Daftar Seleksi CPNS Meski Daftar Juga Sekolah Kedinasan? Simak Penjelasan BKN

Tunjangan PNS

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Berita Terkini