Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan Densus 88 Antiteror

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan bakal mengambil langkah hukum atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/4/2021) sekira 15.30 WIB.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021) malam.

Sejak penangkapan dilakukan Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman, perumahan Modern Hills, Pamulang, Aziz menuturkan pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum yang mendampingi Munarman saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana terorisme kemarin malam beranggotakan sekitar 40 orang.

Tapi hingga Selasa malam pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait apa Munarman sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme atau belum.

Baca juga: 5 Fakta Munarman Ditangkap Densus: Mata Tertutup Kain Hitam hingga Sempat Minta Pakai Sandal

"Tidak tahu (status Munarman terlapor atau tersangka), belum diketahui, tidak ada akses (tim kuasa hukum)," ujarnya.

Baca juga: Ringkus Munarman di Rumahnya, Polisi Amankan Banyak Buku, Handphone hingga Flashdisk

Aziz menyebut dalam penangkapan kemarin anggota Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah buku dan dan handphone, hanya dia tak merinci jenis buku diamankan.

Baca juga: Munarman Ditangkap: Pengungkapan Kontroversi 6 Laskar FPI yang Tewas  hingga Komentar Fadli Zon

Sepengetahuannya Munarman yang merupakan anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan menolak paham radikal dan terorisme.

"Menolak keras terorisme. Itu (penangkapan) bentuk upaya pembodohan umat," tuturnya.

Berita Terkini