Kemudian, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang di instagram dnaker_tangab, Twitter @disnakertangkab, narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).
Baca juga: Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pemprov DKI: Demi Meningkatkan Perekonomian
Baca juga: Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
"Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya," kata Beni.
Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari pada kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021.