Ramadan 2021

Punya Aduan Terkait THR? Simak Lokasi dan Cara Pengaduannya Untuk Pekerja di Kabupaten Tangerang

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 H di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya, Rabu (28/4/2021).

Kemudian, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang di instagram dnaker_tangab, Twitter @disnakertangkab, narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).

Baca juga: Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pemprov DKI: Demi Meningkatkan Perekonomian

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha

"Untuk pelapor pengaduan  dijamin kerahasiaan identitasnya," kata Beni.

Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari pada kerja pukul  08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021.

Berita Terkini