Kemudian empat WNI yang membantu adalah Zakaria Ramdhan, Ahmad Sulaeman, Russian, dan Mukri.
Semuanya disangkakan pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau pasal 14 Ayat 1 UU nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca juga: Aksi Tak Terpuji 2 Pemuda di Bekasi, Tugu Bersejarah Malah Dipakai Main Skateboard
"Perlu diingat ini sangat membahayakan karena jangan sampai kita ada gelombang kedua Covid-19 seperti di India karena kita sekarang sedang turun-turunnya," tutup Yusri.