Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda tak jadi dipecat Gubernur Anies Baswedan meski terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Pria yang akrab disapa Bless ini pun hanya dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua BPPBJ DKI dan juga kena potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen selama 24 bulan.
Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menyambangi kantor Anies di Balai Kota.
Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Anies Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas Harus Diterima
Meski Bless tak jadi dipecat, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengapresiasi ketegasan Anies dalam memberikan sanksi.
"Pemeriksaan dan putusan sudah dilakukan, dan saya rasa itulah realitasnya. Putusan itu adalah realitas yang harus kita terima," ucapnya, Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, ia mengaku cukup puas dengan sanski tegas yang diberikan oleh Anies kepada anak buahnya ini.
Baca juga: Mudik ke Cirebon Naik Perahu Kayu, Ini Cerita Nelayan Cilincing Habiskan Sehari Semalam di Lautan
Pasalnya, sanksi yang diberikan kepada Bless ini sudah masuk kategori berat, sehingga eks Kepala BPPBJ DKI itu tak akan bisa lagi menduduki jabatan strategis.
"Dengan sanksi itu, dia tidak bisa lagi mendapatkan jabatan penting di lingkungan Pemprov ataupun di luar itu," tuturnya.
Dengan pemberian sanksi ini, ia berharap tak ada lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI.
"Sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada Bless.
"DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang yang melakukan aktifitas pelecehan seksual di tempat ini," ucapnya, Senin (5/4/2021).
Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,